SAROLANGUN – Ketegangan di internal Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, kian meruncing. Polemik mengenai belum dibayarkannya hak Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut kini memasuki babak baru yang memanas, mempertemukan kritik tajam legislatif dengan pembelaan dari pihak eksekutif.
Keterlambatan pencairan yang dinilai berlarut-larut ini memicu reaksi keras dari parlemen daerah. Tidak tanggung-tanggung, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani, secara terbuka melayangkan ultimatum keras kepada pucuk pimpinan birokrasi, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun, Muhammad Arief.
Ketua DPRD mendesak agar Sekda segera mengambil langkah konkret demi menuntaskan hak-hak para abdi negara yang tertunda. Bahkan, sebuah pernyataan menohok dilontarkan: jika memang sudah tidak sanggup lagi menyelesaikan kemelut anggaran ini, Sekda diminta secara jantan untuk meletakkan jabatannya alias mundur.
“Kalau tidak sanggup menyelesaikan persoalan gaji ke-13 PNS, saya meminta Sekda mundur dari jabatannya. Dan kalau tidak mau mundur pihak dewan akan menyurati Mendagri dengan membuat petisi untuk sekda mundur saja,” tegas Ahmad Jani usai pertemuan resminya,melansir media beritabicara Senin (15/6).
Merespons pemanggilan dewan dan desakan mundur tersebut, Sekda Sarolangun Muhammad Arief akhirnya buka suara. Ia mengonfirmasi bahwa hak tahunan para ASN tersebut memang belum dibayarkan karena keterbatasan keuangan daerah.
“Memang belum dianggarkan, In Sya Allah di perubahan APBD tahun 2026 akan kita bahas kemungkinannya untuk dianggarkan,” kata Muhammad Arief saat dikonfirmasi media yang sama.
Namun, saat dimintai tanggapan mengenai desakan mundur dari Ketua DPRD, ia memilih enggan berkomentar panjang. “No comment,” jawabnya singkat. (*)













Discussion about this post