JAMBI, sarolangunkini – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, aparat kepolisian mencatat penanganan sebanyak 32 laporan polisi dengan total 71 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Data tersebut dipaparkan Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo dalam konferensi pers di lobi utama Mapolda Jambi, Senin (26/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jambi, termasuk jajaran yang menangani tindak pidana khusus dan umum.
Dalam pengungkapan berbagai perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas dengan berat total 3.503,64 gram atau sekitar 3,5 kilogram, 12 unit alat berat, satu unit kendaraan, serta uang tunai senilai Rp108.123.000.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan aktivitas pertambangan ilegal yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara PETI tidak berhenti pada pengungkapan kasus. Proses penyidikan terhadap perkara yang telah ditangani masih berlanjut, dengan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Provinsi Jambi,” tegas Kapolda melalui keterangan resmi Humas Polda Jambi.
Menurut kepolisian, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari rusaknya lahan dan ekosistem hingga erosi serta pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya, termasuk logam berat.
Dampaknya juga berkaitan dengan keselamatan manusia. Kegiatan penambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja berisiko menyebabkan kecelakaan, terutama ketika penggalian dilakukan tanpa memperhatikan kondisi dan kekuatan tanah.
Selain itu, kerusakan lingkungan berpotensi mengganggu ketersediaan air bersih dan memengaruhi kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan.
Selain persoalan lingkungan, Kapolda Jambi turut menyoroti potensi konflik sosial yang dapat muncul di kawasan aktivitas PETI.
Salah satu peristiwa yang disampaikan dalam konferensi pers adalah dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, di RT 06, Desa Berembang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam perkara tersebut, korban berinisial MEZ dan terduga pelaku berinisial FA. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran perizinan, tetapi juga dapat bersinggungan dengan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa keterlibatan anak-anak dalam kegiatan pertambangan berisiko mengganggu pemenuhan hak pendidikan dan keselamatan mereka.
Di sisi lain, praktik PETI berpotensi mengurangi penerimaan negara karena kegiatan tersebut tidak memberikan kontribusi sesuai mekanisme pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku.
Polda Jambi mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu mencegah dan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal. Warga yang mengetahui adanya dugaan kegiatan PETI dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran pengaduan resmi.
Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran hukum.
Kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap PETI akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Penanganan tersebut diharapkan dapat menekan kerusakan lingkungan, mengurangi potensi konflik sosial, serta menjaga keselamatan masyarakat di wilayah Provinsi Jambi.
Dengan dukungan masyarakat dan koordinasi lintas instansi, upaya pemberantasan pertambangan ilegal diharapkan tidak hanya menghasilkan penegakan hukum, tetapi juga membantu melindungi lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat. (*)









Discussion about this post