• Sarolangun Kini
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Netizen Journalism
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Sarolangun Kini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Berita

Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 18,5 Miliar

by admin
13.06.2026
in Berita, Daerah
0
Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 18,5 Miliar
PostTweetSend

SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Sarolangun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu butir ekstasi dan ratusan cartridge yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

READ ALSO

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai

Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Raize warna silver dengan nomor polisi B 1607 ROF yang dikendarai oleh dua orang pria berinisial S dan BS.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika yang disembunyikan di dalam tempat ban serep kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
53.000 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai logo dan warna.
897 pcs diduga narkotika jenis Etomidate dengan berbagai varian rasa.
1 unit mobil Toyota Raize warna silver.
2 unit telepon genggam.
Total berat bruto ekstasi yang diamankan mencapai 24.662 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku menjemput barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dan berencana mengantarkannya ke wilayah Madura, Jawa Timur. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Wendi Oktariansyah.

Kapolres juga menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tergolong sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu generasi bangsa apabila berhasil diedarkan.

“Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat bukan jaringan biasa, melainkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka S mengaku telah beberapa kali melakukan penjemputan narkotika dari wilayah Riau dengan imbalan yang cukup besar. Keterangan tersebut saat ini masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar yang dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Sarolangun memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Previous Post

Respons Cepat Pemkab Sarolangun, Perbaikan Gorong-gorong Vital di Limbur Tembesi Rampung Dibangun

Next Post

Drama Gaji ke-13 ASN Sarolangun : Sekda Sebut Belum Dianggarkan, Ketua DPRD Desak Sekda Mundur Dari Jabatan

Artikel Lainnya

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai
Berita

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai

26.10.2026
Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026
Berita

Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026

26.10.2026
Anggota DPR RI Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Berantas PETI
Berita

Anggota DPR RI Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Berantas PETI

25.10.2026
Polisi Temukan 21 Galon Bio Solar Disembunyikan di Bawah Bak Truk, Sopir Diamankan
Berita

Polisi Temukan 21 Galon Bio Solar Disembunyikan di Bawah Bak Truk, Sopir Diamankan

25.10.2026
BSU Rp900 Ribu Kapan Cair? Simak Update Bantuan Pemerintah per Oktober 2026
Berita

BSU Rp900 Ribu Kapan Cair? Simak Update Bantuan Pemerintah per Oktober 2026

25.10.2026
Sembunyikan Sabu di Kotak Permen, Pria di Limun Diringkus Polisi
Berita

Sembunyikan Sabu di Kotak Permen, Pria di Limun Diringkus Polisi

17.10.2026
Next Post
Drama Gaji ke-13 ASN Sarolangun :  Sekda Sebut Belum Dianggarkan, Ketua DPRD Desak Sekda Mundur Dari Jabatan

Drama Gaji ke-13 ASN Sarolangun : Sekda Sebut Belum Dianggarkan, Ketua DPRD Desak Sekda Mundur Dari Jabatan

Patologi Birokrasi dan Kegagalan Predictive Budgeting di Kabupaten Sarolangun: Sebuah Tinjauan Kritis Tata Kelola Keuangan Daerah

Patologi Birokrasi dan Kegagalan Predictive Budgeting di Kabupaten Sarolangun: Sebuah Tinjauan Kritis Tata Kelola Keuangan Daerah

Kapolres Sarolangun Pimpin Lomba Menembak Personel polres dan Polsek Jajaran dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Kapolres Sarolangun Pimpin Lomba Menembak Personel polres dan Polsek Jajaran dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Bupati Sarolangun Bersama Awak Media Ikuti Lomba Menembak Fun Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Bupati Sarolangun Bersama Awak Media Ikuti Lomba Menembak Fun Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Jika Tak Mampu Bersinergi Demi Wujudkan Sarolangun Maju, Pejabat yang Tidak Produktif Sebaiknya Mundur

Jika Tak Mampu Bersinergi Demi Wujudkan Sarolangun Maju, Pejabat yang Tidak Produktif Sebaiknya Mundur

Discussion about this post

No Result
View All Result

KOPI SERIKAT: Pesan Sekarang!

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Kabupaten Sarolangun. Provinsi Jambi.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.