• Sarolangun Kini
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Netizen Journalism
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Sarolangun Kini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Berita

Fragmentasi Tanggung Jawab dalam Polemik PT Samudra Mahkota Mas (SMM) Sarolangun

Sebuah Catatan Kebijakan (Policy Brief)

by admin
19.06.2026
in Berita, Opini
0
Fragmentasi Tanggung Jawab dalam Polemik PT Samudra Mahkota Mas (SMM) Sarolangun
PostTweetSend

SAROLANGUN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Kabupaten Sarolangun pada pertengahan Juni 2026 memutuskan bahwa nasib operasional PT Samudra Mahkota Mas (SMM) pabrik pengolahan brondolan kelapa sawit di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan  sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) (Jambi Ekspres, 19/06). Keputusan ini menandai babak baru dari polemik yang telah berlangsung sejak akhir April 2026, ketika warga sekitar mengeluhkan bau menyengat, kebisingan mesin, dan dugaan pencemaran sungai akibat aktivitas pabrik.

Policy brief ini menganalisis pelemparan kewenangan tersebut bukan sekadar sebagai keputusan administratif biasa, melainkan sebagai gejala dari problem struktural yang lebih dalam: tumpang-tindihnya pembagian kewenangan lingkungan pasca-desentralisasi, lambannya birokrasi tingkat lapangan dalam merespons keluhan warga, dan ketegangan klasik antara akselerasi investasi dengan perlindungan hak lingkungan masyarakat. Tiga lensa teori digunakan: teori desentralisasi dan tata kelola lingkungan (environmental governance), konsep birokrasi tingkat jalanan (street-level bureaucracy), dan kerangka keadilan lingkungan (environmental justice).

READ ALSO

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai

Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026

Duduk Perkara

Polemik PT SMM bergulir sejak akhir April 2026, ketika aliansi mahasiswa, pemuda bersama warga Desa Pelawan Jaya berunjuk rasa ke lokasi pabrik, menuntut penutupan permanen karena lokasi pabrik dinilai terlalu dekat dengan permukiman. Awal Mei, DPRD menggelar audiensi yang berlangsung tegang; warga mendesak penghentian operasional, sementara DLH menyatakan masih menunggu hasil uji laboratorium baku mutu limbah. Pertengahan Mei, video dugaan pencemaran sungai beredar luas, direspons pihak perusahaan dengan membantah bahwa pencemaran berasal dari limbah pabrik. Bupati Sarolangun sempat menginstruksikan penghentian sementara aktivitas perusahaan sambil meminta warga bersabar.

Pada titik inilah RDP gabungan komisi DPRD digelar. Ketua DPRD Ahmad Jani menegaskan kepentingan masyarakat harus diperhatikan namun investasi yang masuk ke daerah juga jangan sampai terhambat sebuah pernyataan yang dengan jernih merepresentasikan dilema dasar tata kelola daerah penghasil sawit. Ketua Komisi I, H. Muhammad Syaihu, menyatakan hasil RDP tidak menemukan pelanggaran perizinan oleh PT SMM, sementara Waka I DPRD Dedi Ifriansyah memberi syarat, keputusan dapat diambil DLH bila persoalan limbah sudah ada solusinya, perizinan lengkap, dan ada komitmen tenaga kerja lokal 70 persen.

Fragmentasi Kewenangan dalam Tata Kelola Lingkungan Desentralistik

Sejak UU No. 22 Tahun 1999 dan penyempurnaannya melalui UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan lingkungan dan tata ruang dilimpahkan ke level kabupaten/kota. Literatur tata kelola lingkungan menempatkan desentralisasi sebagai pedang bermata dua: di satu sisi mendekatkan pengambilan keputusan kepada masyarakat yang langsung terdampak, namun di sisi lain berisiko menciptakan inkonsistensi antarlembaga ketika kapasitas kelembagaan daerah tidak memadai untuk mengimbangi tekanan investasi. Kajian terkini soal desentralisasi sumber daya alam di Indonesia menemukan bahwa sentralisasi maupun fragmentasi kewenangan sama-sama dapat melemahkan daya tawar pemerintah daerah dan masyarakat terdampak terhadap industri ekstraktif apabila ruang partisipasi dan koordinasi lintas dinas tidak dirancang secara jelas.

Kasus PT SMM memperlihatkan pola itu secara gamblang. DPRD  lembaga yang punya fungsi pengawasan dan menerima aspirasi warga secara langsung  pada akhirnya menyatakan keputusan akhir bukan kewenangannya, melainkan kewenangan eksekutif (DLH). Secara hukum administrasi, pernyataan ini benar, DPRD bukan lembaga yang menerbitkan atau mencabut izin lingkungan. Namun secara politik-kebijakan, pelemparan ini berisiko menjadi blame avoidance  strategi di mana lembaga yang menghadapi tekanan publik mengalihkan akuntabilitas kepada lembaga lain dalam sistem yang sama, tanpa menyelesaikan substansi masalah ataupun memastikan lembaga penerima estafet benar-benar bertindak.

 DLH sebagai Birokrasi Tingkat Jalanan yang Reaktif (street–level bureaucracy)

Konsep street–level bureaucracy yang dikembangkan Michael Lipsky (1980) relevan untuk membaca posisi DLH Sarolangun. Lipsky menjelaskan bahwa petugas birokrasi garis depan kerap bekerja dengan sumber daya terbatas, menghadapi tekanan dari atas (kebijakan investasi) dan dari bawah (tuntutan warga) secara bersamaan, sehingga keputusan mereka cenderung bersifat reaktif terhadap eskalasi tekanan publik ketimbang proaktif berdasarkan jadwal pengawasan rutin.

Pola ini tampak jelas dalam linimasa kasus: DLH baru menurunkan tim setelah video dugaan pencemaran viral dan setelah aksi unjuk rasa berulang kali terjadi, bukan sejak laporan awal warga muncul. Bahkan sempat muncul pengakuan adanya “kesalahan administrasi” terkait status operasional pabrik sebelum diresmikan langsung oleh Bupati. Sorotan publik bahwa DLH “baru bergerak setelah warga ribut” adalah indikasi tekstual dari pola reactive enforcement  penegakan hukum lingkungan yang bergantung pada eskalasi konflik, bukan pada sistem pemantauan baku mutu yang berjalan independen dari tekanan sosial-politik.

Ketimpangan Prosedural dalam Bingkai Environmental Justice

Kerangka keadilan lingkungan (environmental justice) yang dipopulerkan Robert Bullard membedakan tiga dimensi keadilan, distributif (siapa menanggung beban pencemaran), prosedural (siapa dilibatkan dalam pengambilan keputusan), dan rekognisi (apakah pengalaman dan pengetahuan kelompok terdampak diakui setara). Dalam kasus PT SMM, warga Desa Pelawan Jaya berulang kali menegaskan argumen yang secara substantif menyangkut keadilan distributif dan rekognisi, bahwa permukiman mereka telah ada lebih dulu sebelum pabrik berdiri, dan bahwa lokasi tersebut bukan kawasan peruntukan industri.

Sementara itu, klaim DPRD bahwa “tidak ditemukan pelanggaran perizinan” berangkat dari logika keadilan prosedural versi formal-legalistik, selama dokumen administratif terpenuhi, proses dianggap sah. Inilah celah konseptual yang krusial  kepatuhan dokumen di atas kertas tidak otomatis berarti proses pengambilan keputusan tata ruang dan lingkungan telah melibatkan suara warga terdampak secara substantif sejak awal, termasuk pada saat peresmian pabrik oleh kepala daerah. Ketegangan antara legalitas formal dan keadilan substantif inilah yang membuat polemik terus berulang meski klarifikasi resmi sudah berkali-kali dikeluarkan.

Implikasi Kebijakan

Berdasarkan analisis di atas, terdapat empat implikasi kebijakan yang patut dipertimbangkan oleh Pemkab Sarolangun dan DPRD:

1. Pemisahan yang jelas antara legalitas dokumen dan kelayakan lingkungan aktual. Keputusan DLH semestinya tidak berhenti pada verifikasi kelengkapan izin, tetapi diuji dengan data baku mutu limbah dan udara yang independen serta dipublikasikan, sehingga warga dapat memverifikasi klaim perusahaan maupun pemerintah.
2. Mekanisme pengawasan proaktif, bukan reaktif. DLH perlu memiliki jadwal pemantauan baku mutu yang rutin dan terjadwal, independen dari ramainya tekanan media sosial, untuk menghindari pola penegakan hukum yang baru bergerak setelah eskalasi konflik.
3. Forum partisipasi warga yang mengikat, bukan sekadar audiensi insidental. Syarat 70 persen tenaga kerja lokal yang diajukan DPRD adalah langkah positif, namun keadilan prosedural menuntut lebih dari itu perlu mekanisme pelibatan warga terdampak dalam evaluasi berkala atas kinerja lingkungan perusahaan, bukan hanya saat polemik memuncak.
4. Kejelasan rantai akuntabilitas antarlembaga. DPRD, DLH, DPMPTSP, dan Pemkab perlu menyepakati protokol koordinasi tertulis agar pelemparan kewenangan tidak berulang menjadi pola penyelesaian setiap kali muncul polemik investasi-lingkungan serupa di masa mendatang.

Catatan dan Rujukan: 

1. Artikel ini disusun atas pemberitaan Jambi Ekspres (19/6/2026, “DPRD Lempar Polemik PT. SMM Ke Pemkab Sarolangun”)

2. Kerangka desentralisasi dan tata kelola lingkungan merujuk pada diskusi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kajian tata kelola sumber daya alam pasca-desentralisasi di Indonesia, termasuk temuan bahwa lemahnya koordinasi lintas-level pemerintahan mengurangi daya tawar daerah dan masyarakat terdampak terhadap industri ekstraktif (lih. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi; Jurnal Interpretasi Hukum, 2023).

3. Konsep street–level bureaucracy merujuk pada Michael Lipsky, Street–Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services (Russell Sage Foundation, 1980), yang menjelaskan bagaimana petugas birokrasi garis depan beradaptasi dengan keterbatasan sumber daya dan tekanan ganda dari atasan maupun publik yang dilayani.

4. Kerangka environmental justice merujuk pada karya Robert D. Bullard, Dumping in Dixie: Race, Class, and Environmental Quality (Westview Press, 1990, dengan edisi-edisi pembaruan berikutnya), yang membagi keadilan lingkungan ke dalam dimensi distributif, prosedural, dan rekognisi.

5. Istilah blame avoidance merujuk pada tradisi kajian administrasi publik tentang strategi politik pengalihan akuntabilitas, sebagaimana dibahas luas dalam literatur ilmu politik dan kebijakan publik sejak karya R. Kent Weaver, “The Politics of Blame Avoidance”, Journal of Public Policy (1986).

Catatan metodologis: Artikel ini bersifat analisis kebijakan berbasis pemberitaan media dan kepustakaan akademik terbuka, bukan investigasi lapangan independen. Klaim teknis mengenai baku mutu limbah dan status hukum perizinan PT SMM sepenuhnya bersumber dari pernyataan resmi DPRD, DLH, dan pemberitaan media yang dikutip; pembaca yang memerlukan kepastian hukum disarankan merujuk pada dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Kabupaten Sarolangun. (dna)

 

Previous Post

Jika Tak Mampu Bersinergi Demi Wujudkan Sarolangun Maju, Pejabat yang Tidak Produktif Sebaiknya Mundur

Next Post

Sekda Lakukan Sweeping Penataan dan Penertiban Pasar Atas Sarolangun

Artikel Lainnya

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai
Berita

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai

26.10.2026
Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026
Berita

Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026

26.10.2026
Anggota DPR RI Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Berantas PETI
Berita

Anggota DPR RI Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Berantas PETI

25.10.2026
Polisi Temukan 21 Galon Bio Solar Disembunyikan di Bawah Bak Truk, Sopir Diamankan
Berita

Polisi Temukan 21 Galon Bio Solar Disembunyikan di Bawah Bak Truk, Sopir Diamankan

25.10.2026
BSU Rp900 Ribu Kapan Cair? Simak Update Bantuan Pemerintah per Oktober 2026
Berita

BSU Rp900 Ribu Kapan Cair? Simak Update Bantuan Pemerintah per Oktober 2026

25.10.2026
Sembunyikan Sabu di Kotak Permen, Pria di Limun Diringkus Polisi
Berita

Sembunyikan Sabu di Kotak Permen, Pria di Limun Diringkus Polisi

17.10.2026
Next Post
Sekda Lakukan Sweeping Penataan dan Penertiban Pasar Atas Sarolangun

Sekda Lakukan Sweeping Penataan dan Penertiban Pasar Atas Sarolangun

Bupati Sarolangun Lantik 188 PNS Formasi 2024

Bupati Sarolangun Lantik 188 PNS Formasi 2024

Bawa Kabur Motor Kantor, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Serigala Polsek Kota Sarolangun

Bawa Kabur Motor Kantor, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Serigala Polsek Kota Sarolangun

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sarolangun Ziarah ke TMP Satria Bhakti

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sarolangun Ziarah ke TMP Satria Bhakti

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Wendi Oktariansyah Pimpin Bakti Kesehatan dan Donor Darah Polres Sarolangun

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, AKBP Wendi Oktariansyah Pimpin Bakti Kesehatan dan Donor Darah Polres Sarolangun

Discussion about this post

No Result
View All Result

KOPI SERIKAT: Pesan Sekarang!

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Kabupaten Sarolangun. Provinsi Jambi.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.