JAMBI – Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bertindak tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Desakan tersebut disampaikan Rocky sebagai bentuk perhatian terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam kawasan konservasi, serta menimbulkan persoalan hukum dan sosial di Provinsi Jambi.
Rocky secara khusus meminta Kapolda Jambi memberikan perhatian serius terhadap penanganan PETI, termasuk di kawasan TNKS yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.
“Saya mendorong pihak kepolisian, dalam hal ini Pak Kapolda, supaya bisa konsen menangani PETI yang ada di Taman Nasional Kerinci Seblat. Apalagi Pak Kapolda masih baru, jadi saya minta penanganan PETI di wilayah TNKS maupun wilayah lainnya bisa ditangani secara serius,” ujar Rocky di Jambi, Jumat (23/10/2026), sebagaimana diberitakan JambiPrima.com.
Menurut Rocky, penanganan PETI tidak boleh dilakukan setengah hati. Penegakan hukum diperlukan untuk mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin semakin meluas, terutama di wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting.
TNKS merupakan kawasan konservasi yang berperan menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem. Sementara itu, Geopark Merangin memiliki nilai geologi dan warisan alam yang penting bagi Jambi.
Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, perubahan kondisi sungai, serta gangguan terhadap habitat alami. Karena itu, pengawasan dan penindakan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh aparat penegak hukum bersama instansi terkait.
Rocky meminta agar penanganan PETI tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga mendukung kegiatan tersebut apabila ditemukan bukti yang cukup.
Di samping penegakan hukum, Rocky juga mendorong Pemerintah Provinsi Jambi mempercepat proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dalam pemberitaan JambiPrima.com pada 24 Oktober 2026, Rocky menilai penetapan WPR dapat menjadi salah satu jalan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertambangan.
Proses pengusulan WPR dapat dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah daerah hingga diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, kegiatan pertambangan rakyat di wilayah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat ditata secara legal, dengan pengawasan terhadap keselamatan kerja dan dampak lingkungan.
Namun, penetapan WPR bukan berarti seluruh aktivitas pertambangan ilegal dapat dilegalkan. Kawasan konservasi seperti TNKS tetap harus dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, upaya memberikan ruang bagi pertambangan rakyat yang sah perlu berjalan beriringan dengan tindakan tegas terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
Persoalan PETI di Jambi juga berkaitan dengan kondisi lingkungan, terutama di kawasan aliran sungai yang berpotensi terdampak kegiatan penambangan.
Akademisi Universitas Jambi, Tedjo Sukmono, sebelumnya menyoroti dampak aktivitas pertambangan emas ilegal terhadap ekosistem Sungai Batanghari. Penggunaan mesin penambangan dan meningkatnya kekeruhan air dapat mengganggu habitat organisme perairan.
Dalam laporan yang diberitakan JambiPrima.com, Tedjo menyampaikan bahwa jumlah spesies ikan yang tercatat di Sungai Batanghari mengalami penurunan dibandingkan data periode sebelumnya. Angka tersebut perlu dipahami sesuai cakupan dan metode pendataan yang digunakan, serta tidak serta-merta membuktikan bahwa PETI merupakan satu-satunya penyebab penurunan tersebut.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan lingkungan dan kajian ilmiah untuk mengetahui dampak pertambangan terhadap ekosistem sungai.
Sebelumnya, Polda Jambi bersama unsur gabungan juga melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan Geopark Merangin. Dalam operasi pada Agustus 2026, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan di sekitar Muara Karing.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan Geopark Merangin agar tidak terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Ke depan, penanganan PETI di Provinsi Jambi membutuhkan koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah pusat, pengelola kawasan konservasi, dan masyarakat.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih luas. Pada saat yang sama, penataan pertambangan rakyat melalui mekanisme yang sah perlu diperhatikan agar kepentingan ekonomi masyarakat tidak bertentangan dengan perlindungan lingkungan.
Rocky Candra berharap aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap persoalan PETI di Jambi, khususnya di TNKS dan Geopark Merangin, sehingga kawasan yang memiliki nilai ekologis dan warisan alam tersebut tetap terjaga. (*)










Discussion about this post