SAROLANGUN- Konflik kelembagaan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Arief yang mencuat pasca-pemanggilan resmi pada 15 Juni 2026 bukan sekadar drama politik lokal yang lazim terjadi di era otonomi daerah. Di balik tensi kelembagaan yang berujung pada tuntutan pengunduran diri dan respons “no comment” dari Sekda, tersimpan permasalahan yang jauh lebih fundamental: kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang berdampak langsung pada hak normatif puluhan ribu ASN.
Belum dibayarkannya Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupetn Sarolangun merupakan sebuah komponen belanja pegawai yang bersifat mandatory, reguler, dan telah diprediksi kebutuhannya jauh sebelum tahun anggaran berjalan mengundang pertanyaan serius dari perspektif ilmu administrasi publik: bagaimana sebuah pemerintah daerah dapat abai terhadap kewajiban penganggaran yang bersifat pasti? Lebih jauh, apa yang sesungguhnya terjadi pada mekanisme perencanaan, pengawasan, dan tata kelola keuangan di Kabupaten Sarolangun?
Polemik ini mencerminkan adanya patologi birokrasi ditubuh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, merujuk pada penyimpangan sistemik dalam perilaku dan kinerja organisasi pemerintahan yang menghambat tercapainya tujuan pelayanan publik. Caiden (1991, sebagaimana dikutip dalam Ndraha, 2003) mengklasifikasikan patologi birokrasi ke dalam beberapa dimensi, salah satunya adalah planning dysfunction yakni kegagalan birokrasi dalam memproyeksikan dan mengantisipasi kebutuhan operasional dasarnya sendiri. Ketika sebuah pemerintah daerah gagal menganggarkan belanja yang sudah dapat diprediksi dengan pasti, inilah manifestasi konkret dari patologi tersebut.
Kegagalan Asas Kepastian Hukum: Belanja Mengikat yang Diabaikan
Disisi lain, dalam literatur manajemen keuangan publik, predictive budgeting atau penganggaran prediktif adalah kapasitas institusional untuk mengidentifikasi dan memprioritaskan predictable expenditures pengeluaran yang kepastiannya sudah dapat ditetapkan jauh di muka (Dwiputrianti, 2021). Gaji ke-13 ASN merupakan contoh paling eksplisit dari kategori ini: besarannya telah diatur oleh regulasi pusat, penerimanya jelas, dan jadwal pembayarannya bersifat tahunan. Kelalaian dalam menganggarkannya menunjukkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Kabupaten Sarolangun tidak menjalankan fungsi predictive budgeting secara memadai, sehingga jatuh dalam kondisi yang oleh Dwiputrianti (2021) disebut sebagai budgetary distress tekanan anggaran yang sebenarnya dapat dicegah.
Secara regulasi, Gaji ke-13 bagi ASN adalah mandatory spending yang diamanatkan pemerintah pusat setiap tahun fiskal berjalan. Pengakuan Sekda Kabupaten Sarolangun bahwa hak ini “belum dianggarkan” (beritabicara.com, 15/06) dalam APBD murni 2026 merupakan indikasi kegagalan TAPD dalam menjalankan fungsi dasarnya.
Asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap keputusan dan tindakan pemerintahan didasarkan pada regulasi yang berlaku dan dapat diprediksi. Ketika belanja yang secara regulatif bersifat pasti justru luput dari dokumen perencanaan anggaran, maka terjadilah apa yang dapat disebut sebagai pelanggaran asas kepastian hukum dalam dimensi penganggaran. Ini bukan sekadar kelalaian teknis administratif ini adalah kegagalan kelembagaan yang berimplikasi hukum.
Dwiputrianti (2021) menegaskan bahwa pengeluaran dengan karakteristik mandatory dan predictable seharusnya ditempatkan pada lapisan pertama prioritas dalam struktur APBD, mendahului belanja yang bersifat diskresi. Fakta bahwa Gaji ke-13 harus “menunggu” APBD Perubahan menunjukkan bahwa logika prioritas anggaran di Kabupaten Sarolangun berjalan terbalik.
Kelengahan Kolektif: Kegagalan Fungsi Pengawasan DPRD
Analisis yang fair dan komprehensif tidak dapat hanya menyasar eksekutif. DPRD Kabupaten Sarolangun menanggung tanggung jawab kolektif atas lolosnya APBD murni 2026 tanpa mengakomodasi komponen belanja pegawai yang bersifat wajib ini.
Dalam tahap pembahasan KUA-PPAS yang merupakan fondasi penyusunan APBD DPRD seharusnya memiliki kapasitas dan kewenangan untuk mengidentifikasi absennya pos anggaran Gaji ke-13. Kegagalan untuk melakukan hal ini merupakan manifestasi dari apa yang oleh Suharto dan Wijaya (2019) sebut sebagai collective oversight failure di mana institusi pengawas gagal menjalankan fungsi substantifnya karena terperangkap dalam prosedur formal tanpa disertai penelaahan yang kritis dan mendalam.
Ironi yang muncul kemudian cukup kentara: DPRD yang sejatinya turut bertanggung jawab atas kelalaian penganggaran kini tampil sebagai institusi yang paling keras menuntut pertanggungjawaban. Sikap ini, secara akademik, perlu dibaca sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dari collective oversight failure menuju personalisasi kesalahan pada individu pejabat eksekutif.
Politisasi Birokrasi : Tekanan yang salah alamat
Desakan Ketua DPRD agar Sekda mundur secara “jantan” (beritabicara.com, 15/06) merupakan bentuk tekanan politik yang, secara hukum administrasi negara, tidak memiliki dasar yang sah. Jabatan Sekda adalah jabatan karier tertinggi dalam struktural ASN di daerah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan mekanisme evaluasi yang melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemberhentian seorang Sekda harus melewati prosedur evaluasi kinerja formal, bukan atas dasar tekanan politik dari lembaga legislatif (Sastrosubroto, 2022).
Dalam perspektif Peters dan Pierre (2004), respons diam atau “no comment” (beritabicara.com, 15/06) dari Sekda Muhammad Arief tidak semata-mata dapat dibaca sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab. Dalam banyak konteks birokratis, sikap ini merupakan strategi defensif yang rasional untuk menjaga netralitas jabatan karier dari arus politisasi sebuah langkah yang, ironisnya, justru mencerminkan kesadaran profesional tentang batas-batas peran birokratis dalam menghadapi tekanan politik.
Persoalan yang harus menjadi fokus perhatian publik bukanlah kepantasan personal seorang Sekda untuk bertahan atau mundur, melainkan sistem dan mekanisme yang memungkinkan terjadinya kegagalan perencanaan anggaran sebesar ini tanpa ada peringatan dini dari lapisan kelembagaan mana pun.
Implikasi terhadap Kualitas Pelayanan Publik
Dampak dari penundaan Gaji ke-13 tidak berhenti pada kerugian material individu ASN. Dalam teori organisasi, terdapat relasi yang kuat antara pemenuhan hak normatif pegawai dengan motivasi dan kualitas kinerja (Robbins & Judge, 2018). Penundaan hak rutin berpotensi memicu penurunan job satisfaction yang bersifat signifikan dan dapat berujung pada fenomena work-to-rule di mana pegawai bekerja sesuai minimum regulasi tanpa inisiatif lebih yang pada akhirnya merugikan kualitas layanan publik secara keseluruhan.
Selain itu, solusi yang saat ini sedang dipertimbangkan yakni menyelesaikan kewajiban ini melalui APBD Perubahan di akhir tahun mengandung risiko tersendiri. Halim (2020) mengingatkan bahwa dinamika APBD Perubahan kerap diwarnai oleh keterlambatan evaluasi di tingkat provinsi (time-lag), ketidakpastian proyeksi penerimaan daerah, serta potensi persaingan prioritas belanja yang semakin kompetitif menjelang tutup tahun fiskal. Menggantungkan penyelesaian kewajiban mengikat pada instrumen yang penuh ketidakpastian adalah sebuah pilihan kebijakan yang berisiko tinggi. (dna)













Discussion about this post