SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengeluarkan surat imbauan guna menjaga kekhusyukan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Berdasarkan surat imbauan dengan nomor 400/0117/KESRA/2026 tersebut, terdapat delapan poin utama yang menjadi perhatian bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sarolangun.
Salah satu poin krusial menekankan pada operasional tempat usaha. Bupati mengimbau pemilik rumah makan atau warung untuk tutup di siang hari. Jika tetap beroperasi, diwajibkan menggunakan tirai penutup agar tidak terlihat secara terbuka dari luar.
Sementara itu, tempat hiburan malam diwajibkan tutup total selama sebulan penuh. Tak hanya itu, pemilik rumah kos juga diminta lebih selektif dalam memberikan izin tinggal serta memperketat pengawasan terhadap para penghuninya.
Pemerintah daerah juga menyoroti aspek etika berpakaian. Kaum perempuan, baik muslim maupun non-muslim, diimbau untuk berpakaian sopan dan tertutup. Bagi warga yang tidak berpuasa, diminta untuk menghormati mereka yang beribadah dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum.
Untuk menjaga ketenangan ibadah, Bupati Sarolangun juga dengan tegas melarang Produksi, perdagangan, dan penyalaan petasan atau bunyi-bunyian yang berbahaya serta penjualan minuman keras (miras) dan jenis minuman beralkohol lainnya.
“Mari kita ciptakan suasana yang aman, damai, dan tentram demi menjaga kesucian bulan Ramadhan,” tulis narasi dalam imbauan tersebut.













Discussion about this post