SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Kantor Kementerian Agama, BAZNAS, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sarolangun resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 H / 2026 M. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama dan survei harga beras di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan surat Keputusan Bersama tersebut, zakat fitrah wajib ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar zakat.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, ditetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras sebagai berikut:
Kualitas Tinggi: Sebesar Rp 50.000,- per jiwa (Contoh: Beras Solok, BJ, Anggur, Kerinci).
Kualitas Sedang: Sebesar Rp 45.000,- per jiwa (Contoh: Raja Platinum, Kasih Sayang, Dua Lele, Koko, Belida).
Kualitas Rendah: Sebesar Rp 35.000,- per jiwa (Contoh: Sepat Siam, SPHP, Raja, Naruto).
Selain zakat fitrah, keputusan tersebut juga mengatur besaran fidyah. Fidyah dibayarkan sebesar 1 mud (0,7 Kg) beras atau makanan pokok. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp 60.000,- per jiwa per hari (asumsi untuk tiga kali makan).
Pemerintah mengimbau agar penunaian dan penyaluran zakat fitrah dilakukan melalui Amil Zakat Fitrah di Masjid atau Mushalla yang ditugaskan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan.
Sedangkan untuk pembayaran fidyah, dapat diserahkan kepada UPZ Desa/Kelurahan atau langsung ke Kantor BAZNAS Kabupaten Sarolangun yang beralamat di Gedung LPTQ Lantai II, Komplek Perkantoran Gunung Kembang.













Discussion about this post