• Sarolangun Kini
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Netizen Journalism
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Sarolangun Kini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Berita

Bina Ormas Tertib Administrasi, Bakesbangpol Sarolangun Imbau Ormas Wajib Kantongi STTL, Begini Syaratnya

Kesbangpol Mudahkan Pelayanan Melalui Mekanisme Online

by admin
25.02.2026
in Berita, Daerah
0
Bina Ormas Tertib Administrasi, Bakesbangpol Sarolangun Imbau Ormas Wajib Kantongi STTL, Begini Syaratnya

Foto : Kantor Bakesbangpol Sarolangun

PostTweetSend

SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) secara mengeluarkan pemberitahuan terkait mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaftaran serta penerbitan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang tertib, transparan, dan akuntabel.

READ ALSO

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai

Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026

Berdasarkan surat nomor 200.1.4.11/42/Bakesbangpol/2026, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sarolangun, Hudri, melalui surat tersebut menegaskan bahwa pendaftaran ini merupakan syarat mutlak agar keberadaan suatu organisasi diakui secara resmi oleh negara.

“Setiap Ormas wajib terdaftar pada instansi pemerintah yang berwenang untuk mendapatkan pelayanan serta pembinaan dari pemerintah,” jelasnya dalam surat pemberitahuan tertanggal Februari 2026 tersebut.

Mekanisme Pendaftaran

Bakesbangpol Sarolangun memberikan kemudahan akses bagi pengurus Ormas untuk melakukan pendaftaran melalui dua cara:

  1. Fisik (Hardcopy): Menyerahkan berkas langsung ke Kantor Badan Kesbangpol Sarolangun di Komplek Perkantoran Gunung Kembang.

  2. Digital (Softcopy): Mengunggah dokumen dalam format PDF melalui tautan resmi di http://bit.ly/daftarormas_sarolangun

Setelah dokumen diterima, tim verifikasi akan melakukan penelitian administrasi serta validasi lapangan (cek fisik sekretariat) sebelum STTL diterbitkan sebagai bukti legalitas operasional.

Persyaratan Administrasi

Terdapat 11 poin persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap Ormas, di antaranya:

  • Akte pendirian dari Notaris yang memuat AD dan ART.

  • Surat Keputusan (SK) Susunan Pengurus yang sah.

  • Biodata Ketua, Sekretaris, dan Bendahara disertai pas foto terbaru dan fotokopi KTP.

  • Surat Keterangan Domisili dari pemerintah setempat (Kades/Lurah/Camat).

  • NPWP atas nama Ormas dan foto kantor/sekretariat.

  • Surat Pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik dan tidak dalam sengketa kepengurusan.

  • SK pengesahan status hukum dari Kemenkumham atau SKT Kemendagri.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengimbau seluruh pengurus Ormas yang belum terdaftar atau yang perlu melakukan pemutakhiran data untuk segera melapor ke Kantor Bakesbangpol. (*)

Previous Post

Longsor Tambang Emas Ilegal di Sarolangun, Empat Orang Meninggal Dunia

Next Post

Pemkab Sarolangun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah

Artikel Lainnya

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai
Berita

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai

26.10.2026
Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026
Berita

Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026

26.10.2026
Anggota DPR RI Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Berantas PETI
Berita

Anggota DPR RI Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Berantas PETI

25.10.2026
Polisi Temukan 21 Galon Bio Solar Disembunyikan di Bawah Bak Truk, Sopir Diamankan
Berita

Polisi Temukan 21 Galon Bio Solar Disembunyikan di Bawah Bak Truk, Sopir Diamankan

25.10.2026
BSU Rp900 Ribu Kapan Cair? Simak Update Bantuan Pemerintah per Oktober 2026
Berita

BSU Rp900 Ribu Kapan Cair? Simak Update Bantuan Pemerintah per Oktober 2026

25.10.2026
Sembunyikan Sabu di Kotak Permen, Pria di Limun Diringkus Polisi
Berita

Sembunyikan Sabu di Kotak Permen, Pria di Limun Diringkus Polisi

17.10.2026
Next Post
Pemkab Sarolangun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah

Pemkab Sarolangun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah

Respons Keluhan Warga, Pemkab Sarolangun Genjot Perbaikan Jalan Rusak

Respons Keluhan Warga, Pemkab Sarolangun Genjot Perbaikan Jalan Rusak

Bupati Hurmin Lantik 142 Pejabat di Lingkungan Pemkab Sarolangun

Bupati Hurmin Lantik 142 Pejabat di Lingkungan Pemkab Sarolangun

Pemkab Sarolangun Pastikan Stok Daging Aman Jelang Idulfitri 1447 H

Pemkab Sarolangun Pastikan Stok Daging Aman Jelang Idulfitri 1447 H

Tiga Korban Scam Kamboja Dipulangkan, Satu Warga Sarolangun Hilang Kontak

Tiga Korban Scam Kamboja Dipulangkan, Satu Warga Sarolangun Hilang Kontak

Discussion about this post

No Result
View All Result

KOPI SERIKAT: Pesan Sekarang!

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Kabupaten Sarolangun. Provinsi Jambi.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.