• Sarolangun Kini
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Netizen Journalism
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Sarolangun Kini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Berita

Bupati Sarolangun Imbau Masyarakat Jaga Kekhusyukan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan

by admin
19.02.2026
in Berita, Daerah
0
Bupati Sarolangun Imbau Masyarakat Jaga Kekhusyukan dan Ketertiban di Bulan Ramadhan
PostTweetSend

SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengeluarkan surat imbauan guna menjaga kekhusyukan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Berdasarkan surat imbauan dengan nomor 400/0117/KESRA/2026 tersebut,  terdapat delapan poin utama yang menjadi perhatian bagi seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sarolangun.

READ ALSO

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai

Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026

Salah satu poin krusial menekankan pada operasional tempat usaha. Bupati mengimbau pemilik rumah makan atau warung untuk tutup di siang hari. Jika tetap beroperasi, diwajibkan menggunakan tirai penutup agar tidak terlihat secara terbuka dari luar.

Sementara itu, tempat hiburan malam diwajibkan tutup total selama sebulan penuh. Tak hanya itu, pemilik rumah kos juga diminta lebih selektif dalam memberikan izin tinggal serta memperketat pengawasan terhadap para penghuninya.

Pemerintah daerah juga menyoroti aspek etika berpakaian. Kaum perempuan, baik muslim maupun non-muslim, diimbau untuk berpakaian sopan dan tertutup. Bagi warga yang tidak berpuasa, diminta untuk menghormati mereka yang beribadah dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum.

Untuk menjaga ketenangan ibadah, Bupati Sarolangun juga dengan tegas melarang Produksi, perdagangan, dan penyalaan petasan atau bunyi-bunyian yang berbahaya serta penjualan minuman keras (miras) dan jenis minuman beralkohol lainnya.

“Mari kita ciptakan suasana yang aman, damai, dan tentram demi menjaga kesucian bulan Ramadhan,” tulis narasi dalam imbauan tersebut.

Previous Post

Gas 3 kg Dijual Hingga Rp60 Ribu, Bupati Sarolangun Ancam Cabut Izin Pangkalan LPG Nakal

Next Post

Longsor Tambang Emas Ilegal di Sarolangun, Empat Orang Meninggal Dunia

Artikel Lainnya

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai
Berita

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai

26.10.2026
Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026
Berita

Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026

26.10.2026
Anggota DPR RI Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Berantas PETI
Berita

Anggota DPR RI Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Berantas PETI

25.10.2026
Polisi Temukan 21 Galon Bio Solar Disembunyikan di Bawah Bak Truk, Sopir Diamankan
Berita

Polisi Temukan 21 Galon Bio Solar Disembunyikan di Bawah Bak Truk, Sopir Diamankan

25.10.2026
BSU Rp900 Ribu Kapan Cair? Simak Update Bantuan Pemerintah per Oktober 2026
Berita

BSU Rp900 Ribu Kapan Cair? Simak Update Bantuan Pemerintah per Oktober 2026

25.10.2026
Sembunyikan Sabu di Kotak Permen, Pria di Limun Diringkus Polisi
Berita

Sembunyikan Sabu di Kotak Permen, Pria di Limun Diringkus Polisi

17.10.2026
Next Post
Longsor Tambang Emas Ilegal di Sarolangun, Empat Orang Meninggal Dunia

Longsor Tambang Emas Ilegal di Sarolangun, Empat Orang Meninggal Dunia

Bina Ormas Tertib Administrasi, Bakesbangpol Sarolangun Imbau Ormas Wajib Kantongi STTL, Begini Syaratnya

Bina Ormas Tertib Administrasi, Bakesbangpol Sarolangun Imbau Ormas Wajib Kantongi STTL, Begini Syaratnya

Pemkab Sarolangun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah

Pemkab Sarolangun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah

Respons Keluhan Warga, Pemkab Sarolangun Genjot Perbaikan Jalan Rusak

Respons Keluhan Warga, Pemkab Sarolangun Genjot Perbaikan Jalan Rusak

Bupati Hurmin Lantik 142 Pejabat di Lingkungan Pemkab Sarolangun

Bupati Hurmin Lantik 142 Pejabat di Lingkungan Pemkab Sarolangun

Discussion about this post

No Result
View All Result

KOPI SERIKAT: Pesan Sekarang!

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Kabupaten Sarolangun. Provinsi Jambi.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.