SAROLANGUN – Aroma duka masih menyelimuti Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, pasca-tragedi longsornya tambang emas ilegal yang merenggut nyawa delapan pekerja pada Selasa, 20 Januari 2026.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus bergerak melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap dalang di balik aktivitas maut tersebut.
Melansir detik.com, Kombes Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi, menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan melalui pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Salah satu sosok yang menjadi fokus utama penyidik adalah seorang warga setempat berinisial I, yang diketahui merupakan pemilik lahan seluas satu hektare tempat peristiwa nahas itu terjadi.
“Sekarang penyidik masih melakukan proses penyelidikan. Kita tunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk untuk melihat apakah ada keterlibatan (I) sebagai pemodal,” ujar Erlan pada Jumat via detik.com(23/1/2026).
Penyelidikan ini dilakukan secara kolaboratif oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polres Sarolangun.
Fokus polisi bukan sekadar pada insiden longsornya, melainkan juga pada masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian mengkhawatirkan di wilayah Jambi. Kejadian ini menjadi momentum bagi aparat untuk memperketat pengawasan dan pengecekan di lokasi-lokasi tambang ilegal lainnya.
Tragedi yang terjadi di lahan satu hektare ini memakan total 12 korban. Dari jumlah tersebut, delapan orang dinyatakan meninggal dunia, yakni K, T, SL, A, O, SR, K, serta satu pekerja yang diketahui sebagai anak buah I. Sementara itu, empat pekerja lainnya, yaitu IM, S, IS, dan M, berhasil selamat namun harus menjalani perawatan akibat luka-luka yang diderita.
Peristiwa ini menjadi catatan kelam bagi aktivitas pertambangan rakyat di Jambi, sekaligus menjadi bukti nyata betapa tingginya risiko keselamatan yang harus dibayar demi mengejar emas di lubang-lubang maut tak berizin. (*)













Discussion about this post