JAMBI- Tiga warga Provinsi Jambi yang menjadi korban sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja telah dipulangkan ke Indonesia. Namun, dari total tiga orang tersebut, hanya dua yang berhasil sampai di Jambi, sementara satu orang lainnya dilaporkan hilang kontak saat transit di Jakarta.
Kadisnaker Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, mengonfirmasi bahwa korban yang telah tiba dengan selamat adalah Silva dan Andre (warga Kota Jambi). Sedangkan korban bernama Syedhi, warga asal Sarolangun, dinyatakan hilang saat proses skrining di bandara Jakarta.
“Ia menghilang tanpa konfirmasi. Karena setiba di Jakarta mereka kan di-skrining dulu oleh petugas, tapi tidak tahu Syedhi menghilang ke mana,” ujar Ahmad Bestari, Kamis (16/04/2026).
Bestari menjelaskan bahwa karena status keberangkatan mereka ke luar negeri bersifat non-prosedural (ilegal), pemerintah tidak dapat membiayai kepulangan mereka menggunakan anggaran resmi lembaga. Kepulangan ketiganya murni menggunakan dana pribadi Gubernur Jambi, Al Haris, atas dasar kemanusiaan.
“Secara kelembagaan, mereka ini kerja ilegal jadi tidak bisa difasilitasi oleh pemerintah. Maka atas dasar kemanusiaan dan kekhawatiran terhadap keselamatan warga Jambi di luar negeri, Pak Gubernur berniat menanggung ongkos kepulangan mereka,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Jambi memberikan peringatan keras kepada warga agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi melalui jalur tidak resmi. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi ke instansi terkait.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Jambi khususnya agar lebih hati hati bila ada tawaran tawaran yang mengiurkan, itu segera hubungi ke disnaker terdekat, untuk memastikan dan memverifikasi kebenarannya, jangan sampai kita tertipu,” jelas Bestari.
Di sisi lain, Silva dan Andre yang telah kembali berkumpul bersama keluarga menyatakan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Al Haris atas bantuan pemulangan tersebut sehingga mereka bisa tiba di Jambi dengan selamat. (*)













Discussion about this post