SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara resmi mengeluarkan surat edaran berisi panduan bagi masyarakat dalam merayakan pergantian tahun dari 2025 ke 2026. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan di seluruh wilayah Kabupaten Sarolangun.
Dalam Surat Edaran Nomor 400/0593/KESRA/2025 tersebut, Bupati Sarolangun menekankan agar momen pergantian tahun tidak dirayakan secara berlebihan. Sebaliknya, warga dihimbau untuk mengisi malam tahun baru dengan memperbanyak kegiatan keagamaan dan dzikir bersama.
Pemerintah Kabupaten secara tegas melarang beberapa aktivitas yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, di antaranya:
- Meniup terompet.
- Membakar kembang api atau mercon.
- Aksi kebut-kebutan di jalan raya.
Selain itu, para pemilik tempat hiburan dan pengelola objek wisata diingatkan untuk tidak memfasilitasi perayaan malam tahun baru yang berlebihan.
Bupati berharap momentum ini dapat digunakan masyarakat sebagai sarana meningkatkan ibadah serta kepekaan sosial. Partisipasi aktif dari seluruh elemen, mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga tokoh agama dan pimpinan organisasi kemasyarakatan, sangat diharapkan untuk mengawasi pelaksanaan himbauan ini di lingkungan masing-masing.
Guna memastikan situasi tetap kondusif, aparat keamanan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol-PP akan disiagakan untuk menjaga lingkungan dari segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban umum.













Discussion about this post