• Sarolangun Kini
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Netizen Journalism
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Sarolangun Kini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Berita

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam Sarolangun

by admin
02.06.2026
in Berita, Daerah
0
Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam Sarolangun
PostTweetSend

SAROLANGUN – Kesigapan Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat hiburan di wilayah Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Kapolsek Sarolangun melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B-23/VI/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL tanggal 1 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami seorang pria berinisial FP (21), warga Kota Jambi.

READ ALSO

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai

Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.05 WIB di salah satu hotel di sarolangun, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Korban yang saat itu sedang bekerja di tempat karaoke hotel tersebut mendapat tugas dari atasannya untuk mengingatkan pengunjung Room 06 bahwa masa sewa ruangan akan segera berakhir. Setelah beberapa kali mengingatkan para pengunjung mengenai waktu sewa yang telah habis, korban kembali menjalankan tugasnya seperti biasa.

Namun, tidak lama kemudian, saat para pengunjung keluar dari ruangan, salah seorang pria berinisial DS diduga marah dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh dua rekannya yang masing-masing berinisial GES dan ES sehingga korban mengalami sejumlah luka memar pada bagian belakang kepala sebelah kanan, telinga kanan, serta mata kanan. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh seorang wanita yang berada di lokasi sebelum para pelaku meninggalkan tempat kejadian.

Merasa menjadi korban tindak pidana, FP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang tergabung dalam Tim Serigala Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.

Hasil kerja cepat petugas membuahkan hasil. Pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Serigala Kota memperoleh informasi bahwa para pelaku diduga sedang berada di kawasan Uptown Biliard, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sarolangun, IPDA Heri Liswanto, S.H., bersama anggota Tim Serigala Kota, petugas segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial GES dan ES.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa pengeroyokan tersebut serta memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya berinisial DS. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat melakukan penjemputan terhadap DS dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sarolangun guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya.

Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Sarolangun dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*)

Previous Post

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Sarolangun Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan

Next Post

Bupati dan Kajari Sarolangun Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Inkrah

Artikel Lainnya

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai
Berita

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai

26.10.2026
Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026
Berita

Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026

26.10.2026
Anggota DPR RI Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Berantas PETI
Berita

Anggota DPR RI Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Berantas PETI

25.10.2026
Polisi Temukan 21 Galon Bio Solar Disembunyikan di Bawah Bak Truk, Sopir Diamankan
Berita

Polisi Temukan 21 Galon Bio Solar Disembunyikan di Bawah Bak Truk, Sopir Diamankan

25.10.2026
BSU Rp900 Ribu Kapan Cair? Simak Update Bantuan Pemerintah per Oktober 2026
Berita

BSU Rp900 Ribu Kapan Cair? Simak Update Bantuan Pemerintah per Oktober 2026

25.10.2026
Sembunyikan Sabu di Kotak Permen, Pria di Limun Diringkus Polisi
Berita

Sembunyikan Sabu di Kotak Permen, Pria di Limun Diringkus Polisi

17.10.2026
Next Post
Bupati dan Kajari Sarolangun Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Inkrah

Bupati dan Kajari Sarolangun Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Inkrah

Inovasi Sederhana Layanan Penerbitan STTL Ormas di Bakesbangpol Kabupaten Sarolangun: Wujud Nyata ASN BerAKHLAK dan Smart Governance

Inovasi Sederhana Layanan Penerbitan STTL Ormas di Bakesbangpol Kabupaten Sarolangun: Wujud Nyata ASN BerAKHLAK dan Smart Governance

Polres Sarolangun Raih Penghargaan Publikasi Media Online Teraktif

Polres Sarolangun Raih Penghargaan Publikasi Media Online Teraktif

Perkuat Sinergitas Elemen Masyarakat, Polres Sarolangun Gelar Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas 

Perkuat Sinergitas Elemen Masyarakat, Polres Sarolangun Gelar Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas 

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Sarolangun Wujudkan Kepedulian kepada Personel Sakit dan Warakauri

Anjangsana HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Sarolangun Wujudkan Kepedulian kepada Personel Sakit dan Warakauri

Discussion about this post

No Result
View All Result

KOPI SERIKAT: Pesan Sekarang!

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Kabupaten Sarolangun. Provinsi Jambi.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.