SAROLANGUN — Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi memberlakukan kegiatan pembelajaran secara daring (dalam jaringan) bagi seluruh siswa mulai Kamis, 27 Agustus 2026. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk melindungi kesehatan para peserta didik dan tenaga pendidik dari dampak memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sarolangun Nomor: 100.3.4.2/756/Disdikbud/VIII/2026 tentang Penerapan Pembelajaran Secara Daring Sebagai Antisipasi Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Kabupaten Sarolangun yang diterbitkan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Langkah tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Jambi Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 serta Lembar Hasil Uji Laboratorium Nomor 035/LHU/L2SRL/VIII/2026 yang menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Sarolangun telah menembus rentang 101 hingga 200, atau masuk dalam kategori TIDAK SEHAT.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun menginstruksikan agar seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, hingga SMP dan Pendidikan Menengah di wilayah Sarolangun mengalihkan proses belajar-mengajar dari rumah secara daring. Guru dan tenaga kependidikan juga diimbau untuk menjalankan aktivitas bekerja dan mengajar dari rumah memanfaatkan layanan video conference atau media komunikasi daring lainnya.
Selain mengalihkan sistem pembelajaran, pemerintah daerah juga meminta sekolah menunda penyelenggaraan acara yang menghadirkan banyak peserta secara langsung atau menggantinya dengan format pertemuan virtual. Pihak sekolah diminta mengarahkan para siswa untuk membatasi aktivitas di luar ruangan, khususnya kegiatan yang bersifat tidak mendesak, selama kondisi udara masih tidak sehat.
Pelaksanaan pembelajaran secara daring ini mulai berlaku efektif sejak 27 Agustus 2026 dan akan berlangsung hingga ada hasil atau pembaruan data kondisi kualitas udara dari Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait lainnya.













Discussion about this post