SAROLANGUN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Kabupaten Sarolangun pada pertengahan Juni 2026 memutuskan bahwa nasib operasional PT Samudra Mahkota Mas (SMM) pabrik pengolahan brondolan kelapa sawit di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) (Jambi Ekspres, 19/06). Keputusan ini menandai babak baru dari polemik yang telah berlangsung sejak akhir April 2026, ketika warga sekitar mengeluhkan bau menyengat, kebisingan mesin, dan dugaan pencemaran sungai akibat aktivitas pabrik.
Policy brief ini menganalisis pelemparan kewenangan tersebut bukan sekadar sebagai keputusan administratif biasa, melainkan sebagai gejala dari problem struktural yang lebih dalam: tumpang-tindihnya pembagian kewenangan lingkungan pasca-desentralisasi, lambannya birokrasi tingkat lapangan dalam merespons keluhan warga, dan ketegangan klasik antara akselerasi investasi dengan perlindungan hak lingkungan masyarakat. Tiga lensa teori digunakan: teori desentralisasi dan tata kelola lingkungan (environmental governance), konsep birokrasi tingkat jalanan (street-level bureaucracy), dan kerangka keadilan lingkungan (environmental justice).
Duduk Perkara
Polemik PT SMM bergulir sejak akhir April 2026, ketika aliansi mahasiswa, pemuda bersama warga Desa Pelawan Jaya berunjuk rasa ke lokasi pabrik, menuntut penutupan permanen karena lokasi pabrik dinilai terlalu dekat dengan permukiman. Awal Mei, DPRD menggelar audiensi yang berlangsung tegang; warga mendesak penghentian operasional, sementara DLH menyatakan masih menunggu hasil uji laboratorium baku mutu limbah. Pertengahan Mei, video dugaan pencemaran sungai beredar luas, direspons pihak perusahaan dengan membantah bahwa pencemaran berasal dari limbah pabrik. Bupati Sarolangun sempat menginstruksikan penghentian sementara aktivitas perusahaan sambil meminta warga bersabar.
Pada titik inilah RDP gabungan komisi DPRD digelar. Ketua DPRD Ahmad Jani menegaskan kepentingan masyarakat harus diperhatikan namun investasi yang masuk ke daerah juga jangan sampai terhambat sebuah pernyataan yang dengan jernih merepresentasikan dilema dasar tata kelola daerah penghasil sawit. Ketua Komisi I, H. Muhammad Syaihu, menyatakan hasil RDP tidak menemukan pelanggaran perizinan oleh PT SMM, sementara Waka I DPRD Dedi Ifriansyah memberi syarat, keputusan dapat diambil DLH bila persoalan limbah sudah ada solusinya, perizinan lengkap, dan ada komitmen tenaga kerja lokal 70 persen.
Fragmentasi Kewenangan dalam Tata Kelola Lingkungan Desentralistik
Sejak UU No. 22 Tahun 1999 dan penyempurnaannya melalui UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan lingkungan dan tata ruang dilimpahkan ke level kabupaten/kota. Literatur tata kelola lingkungan menempatkan desentralisasi sebagai pedang bermata dua: di satu sisi mendekatkan pengambilan keputusan kepada masyarakat yang langsung terdampak, namun di sisi lain berisiko menciptakan inkonsistensi antarlembaga ketika kapasitas kelembagaan daerah tidak memadai untuk mengimbangi tekanan investasi. Kajian terkini soal desentralisasi sumber daya alam di Indonesia menemukan bahwa sentralisasi maupun fragmentasi kewenangan sama-sama dapat melemahkan daya tawar pemerintah daerah dan masyarakat terdampak terhadap industri ekstraktif apabila ruang partisipasi dan koordinasi lintas dinas tidak dirancang secara jelas.
Kasus PT SMM memperlihatkan pola itu secara gamblang. DPRD lembaga yang punya fungsi pengawasan dan menerima aspirasi warga secara langsung pada akhirnya menyatakan keputusan akhir bukan kewenangannya, melainkan kewenangan eksekutif (DLH). Secara hukum administrasi, pernyataan ini benar, DPRD bukan lembaga yang menerbitkan atau mencabut izin lingkungan. Namun secara politik-kebijakan, pelemparan ini berisiko menjadi blame avoidance strategi di mana lembaga yang menghadapi tekanan publik mengalihkan akuntabilitas kepada lembaga lain dalam sistem yang sama, tanpa menyelesaikan substansi masalah ataupun memastikan lembaga penerima estafet benar-benar bertindak.
DLH sebagai Birokrasi Tingkat Jalanan yang Reaktif (street–level bureaucracy)
Konsep street–level bureaucracy yang dikembangkan Michael Lipsky (1980) relevan untuk membaca posisi DLH Sarolangun. Lipsky menjelaskan bahwa petugas birokrasi garis depan kerap bekerja dengan sumber daya terbatas, menghadapi tekanan dari atas (kebijakan investasi) dan dari bawah (tuntutan warga) secara bersamaan, sehingga keputusan mereka cenderung bersifat reaktif terhadap eskalasi tekanan publik ketimbang proaktif berdasarkan jadwal pengawasan rutin.
Pola ini tampak jelas dalam linimasa kasus: DLH baru menurunkan tim setelah video dugaan pencemaran viral dan setelah aksi unjuk rasa berulang kali terjadi, bukan sejak laporan awal warga muncul. Bahkan sempat muncul pengakuan adanya “kesalahan administrasi” terkait status operasional pabrik sebelum diresmikan langsung oleh Bupati. Sorotan publik bahwa DLH “baru bergerak setelah warga ribut” adalah indikasi tekstual dari pola reactive enforcement penegakan hukum lingkungan yang bergantung pada eskalasi konflik, bukan pada sistem pemantauan baku mutu yang berjalan independen dari tekanan sosial-politik.
Ketimpangan Prosedural dalam Bingkai Environmental Justice
Kerangka keadilan lingkungan (environmental justice) yang dipopulerkan Robert Bullard membedakan tiga dimensi keadilan, distributif (siapa menanggung beban pencemaran), prosedural (siapa dilibatkan dalam pengambilan keputusan), dan rekognisi (apakah pengalaman dan pengetahuan kelompok terdampak diakui setara). Dalam kasus PT SMM, warga Desa Pelawan Jaya berulang kali menegaskan argumen yang secara substantif menyangkut keadilan distributif dan rekognisi, bahwa permukiman mereka telah ada lebih dulu sebelum pabrik berdiri, dan bahwa lokasi tersebut bukan kawasan peruntukan industri.
Sementara itu, klaim DPRD bahwa “tidak ditemukan pelanggaran perizinan” berangkat dari logika keadilan prosedural versi formal-legalistik, selama dokumen administratif terpenuhi, proses dianggap sah. Inilah celah konseptual yang krusial kepatuhan dokumen di atas kertas tidak otomatis berarti proses pengambilan keputusan tata ruang dan lingkungan telah melibatkan suara warga terdampak secara substantif sejak awal, termasuk pada saat peresmian pabrik oleh kepala daerah. Ketegangan antara legalitas formal dan keadilan substantif inilah yang membuat polemik terus berulang meski klarifikasi resmi sudah berkali-kali dikeluarkan.
Implikasi Kebijakan
Berdasarkan analisis di atas, terdapat empat implikasi kebijakan yang patut dipertimbangkan oleh Pemkab Sarolangun dan DPRD:
Catatan dan Rujukan:
1. Artikel ini disusun atas pemberitaan Jambi Ekspres (19/6/2026, “DPRD Lempar Polemik PT. SMM Ke Pemkab Sarolangun”)
2. Kerangka desentralisasi dan tata kelola lingkungan merujuk pada diskusi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kajian tata kelola sumber daya alam pasca-desentralisasi di Indonesia, termasuk temuan bahwa lemahnya koordinasi lintas-level pemerintahan mengurangi daya tawar daerah dan masyarakat terdampak terhadap industri ekstraktif (lih. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi; Jurnal Interpretasi Hukum, 2023).
3. Konsep street–level bureaucracy merujuk pada Michael Lipsky, Street–Level Bureaucracy: Dilemmas of the Individual in Public Services (Russell Sage Foundation, 1980), yang menjelaskan bagaimana petugas birokrasi garis depan beradaptasi dengan keterbatasan sumber daya dan tekanan ganda dari atasan maupun publik yang dilayani.
4. Kerangka environmental justice merujuk pada karya Robert D. Bullard, Dumping in Dixie: Race, Class, and Environmental Quality (Westview Press, 1990, dengan edisi-edisi pembaruan berikutnya), yang membagi keadilan lingkungan ke dalam dimensi distributif, prosedural, dan rekognisi.
5. Istilah blame avoidance merujuk pada tradisi kajian administrasi publik tentang strategi politik pengalihan akuntabilitas, sebagaimana dibahas luas dalam literatur ilmu politik dan kebijakan publik sejak karya R. Kent Weaver, “The Politics of Blame Avoidance”, Journal of Public Policy (1986).
Catatan metodologis: Artikel ini bersifat analisis kebijakan berbasis pemberitaan media dan kepustakaan akademik terbuka, bukan investigasi lapangan independen. Klaim teknis mengenai baku mutu limbah dan status hukum perizinan PT SMM sepenuhnya bersumber dari pernyataan resmi DPRD, DLH, dan pemberitaan media yang dikutip; pembaca yang memerlukan kepastian hukum disarankan merujuk pada dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Kabupaten Sarolangun. (dna)













Discussion about this post