SAROLANGUN- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun memberikan klarifikasi tegas atas dugaan maraknya penggunaan handphone ilegal dan kepemilikan rekening digital SeaBank oleh narapidana di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun Faizal menyatakan bahwa tuduhan yang beredar di publik tersebut tidak berdasar dan masih bersifat spekulatif.
“Kami menghormati kritik, tetapi setiap informasi harus melalui pembuktian. Hingga sejauh ini, belum ada temuan yang menguatkan tuduhan tersebut,” kata Faizal.
Ia juga menyebut, bahwa seluruh kegiatan pengawasan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk razia rutin internal maupun insidentil bersama aparat terkait.
Barang terlarang yang ditemukan langsung diamankan dan diproses.
“Tidak ada pembiaran. Jika ada indikasi pelanggaran oleh petugas ataupun warga binaan, kami selalu mengambil tindakan tegas. Integritas adalah komitmen kami,” ujarnya.
Menanggapi permintaan agar Kanwil Ditjen PAS turun tangan, pihak lapas menyatakan terbuka terhadap evaluasi.
Ia juga mengimbau media dan publik untuk selalu memverifikasi informasi demi menghindari persepsi keliru.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengamanan, pengawasan, penindakan, dan pembinaan secara berkelanjutan,” tutupnya. (*)













Discussion about this post