• Sarolangun Kini
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Netizen Journalism
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Sarolangun Kini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
Home Berita

Gugatan Dikabulkan, PTUN Jambi Perintahkan Seleksi Ulang Dirut PDAM Sarolangun

by admin
26.09.2025
in Berita, Daerah, Hukum
0
Gugatan Dikabulkan, PTUN Jambi Perintahkan Seleksi Ulang Dirut PDAM Sarolangun
PostTweetSend

SAROLANGUN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan gugatan Yuskandar, S.H., terkait proses seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sako Batuah. Majelis hakim menyatakan batal dan memerintahkan Bupati Sarolangun untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Mulyadi, S.E., sebagai direktur terpilih.

Dalam putusannya dengan nomor perkara 12/G/2025/PTUN.JBI, PTUN Jambi juga mewajibkan Bupati Sarolangun untuk menggelar seleksi ulang yang objektif, transparan, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan. Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Kamis, 25 September 2025.

READ ALSO

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai

Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026

Yuskandar, yang menerima salinan putusan tersebut pada Jumat (26/9/2025), menyatakan rasa syukurnya atas putusan majelis hakim.

“Alhamdulillah, keadilan telah ditegakkan. Gugatan ini sejak awal bukan tentang menang atau kalah, tetapi untuk memastikan proses seleksi pejabat publik, khususnya di BUMD, berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Semoga ini menjadi momentum perbaikan untuk Sarolangun,” ujarnya.

Gugatan ini bermula ketika Yuskandar, salah satu peserta seleksi yang lolos tahap administrasi, merasa ada kejanggalan dalam proses pemilihan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah. Objek sengketa utama adalah Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang Penetapan Pengangkatan Mulyadi, SE.

Dalam gugatannya, Yuskandar menyoroti beberapa poin utama, antara lain Cacat Prosedur. Penerbitan SK pengangkatan diduga dilakukan tanpa adanya pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, yang merupakan syarat sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Kemudian terkait Perubahan Syarat. Panitia seleksi dituding mengubah syarat pengalaman kerja. Dari yang seharusnya “minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum” menjadi ditambah frasa “atau lembaga/instansi lainnya”. Perubahan ini dinilai memberi celah bagi calon yang tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya Kualifikasi Direktur Terpilih. Yuskandar mempersoalkan rekam jejak Mulyadi yang dinilai tidak memenuhi syarat pengalaman kerja 5 tahun di perusahaan berbadan hukum. Selain itu, status Mulyadi sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 juga dipermasalahkan karena dianggap bertentangan dengan syarat non-partisan.

Pihak Tergugat, yakni Bupati Sarolangun, dan Tergugat II Intervensi, Mulyadi, S.E., dalam jawabannya menolak seluruh dalil Penggugat. Mereka berpendapat bahwa Yuskandar tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat karena tidak lolos dalam tiga besar Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Tergugat juga mengklaim proses seleksi telah sesuai aturan dan pertimbangan menteri bersifat administratif-koordinatif, bukan syarat sahnya keputusan.

Namun, Majelis Hakim PTUN Jambi menolak eksepsi mengenai legal standing tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menemukan adanya cacat prosedur dan substansi dalam penerbitan SK Bupati Sarolangun.

Beberapa pertimbangan kunci majelis hakim antara lain, Prosedur Dilanggar. Hakim menemukan fakta bahwa SK pengangkatan terbit pada 6 Mei 2025, sementara surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri baru dikirim pada 26 Mei 2025. Hal ini dinilai tidak sesuai prosedur yang mengharuskan adanya pertimbangan sebelum penetapan.

Lalu Substansi Tidak Sesuai. Penambahan frasa “atau lembaga/instansi lainnya” pada syarat pengalaman kerja dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kemudian Syarat Tidak Terpenuhi. Hakim menilai Mulyadi tidak memenuhi syarat pengalaman kerja minimal 5 tahun di perusahaan berbadan hukum, karena masa jabatannya di BUMD sebelumnya hanya 4 tahun (2019-2023). Pengalamannya sebagai anggota DPRD tidak bisa dihitung karena bukan perusahaan berbadan hukum.

Selanjutnya Pelanggaran Asas Pemerintahan. Akibat adanya cacat prosedur dan substansi, penerbitan SK tersebut dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, dan kecermatan.

Atas putusan ini, Tergugat dan Tergugat II Intervensi dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 385.000.(*)

Previous Post

Buat Paspor Lebih Mudah, Layanan Keimigrasian Bakal Hadir di Sarolangun

Next Post

Kemiskinan Ekstrem di Sarolangun, Ribuan Keluarga Masih Menumpang

Artikel Lainnya

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai
Berita

Sempat Berselisih Usai Kecelakaan, Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Sepakat Berdamai

26.10.2026
Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026
Berita

Polda Jambi Tangani 32 Kasus PETI, 71 Orang Jadi Tersangka Sepanjang 2026

26.10.2026
Anggota DPR RI Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Berantas PETI
Berita

Anggota DPR RI Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Berantas PETI

25.10.2026
Polisi Temukan 21 Galon Bio Solar Disembunyikan di Bawah Bak Truk, Sopir Diamankan
Berita

Polisi Temukan 21 Galon Bio Solar Disembunyikan di Bawah Bak Truk, Sopir Diamankan

25.10.2026
BSU Rp900 Ribu Kapan Cair? Simak Update Bantuan Pemerintah per Oktober 2026
Berita

BSU Rp900 Ribu Kapan Cair? Simak Update Bantuan Pemerintah per Oktober 2026

25.10.2026
Sembunyikan Sabu di Kotak Permen, Pria di Limun Diringkus Polisi
Berita

Sembunyikan Sabu di Kotak Permen, Pria di Limun Diringkus Polisi

17.10.2026
Next Post
Kemiskinan Ekstrem di Sarolangun, Ribuan Keluarga Masih Menumpang

Kemiskinan Ekstrem di Sarolangun, Ribuan Keluarga Masih Menumpang

Sudah Beraksi 20 Kali, Polisi Tangkap Maling Motor di Mandiangin Sarolangun

Sudah Beraksi 20 Kali, Polisi Tangkap Maling Motor di Mandiangin Sarolangun

Forkopimda Sarolangun Dukung Swasembada Pangan Nasional Lewat Gerakan Tanam Jagung Serentak

Forkopimda Sarolangun Dukung Swasembada Pangan Nasional Lewat Gerakan Tanam Jagung Serentak

Kunker ke Sarolangun, Edi Purwanto Bawa Anggaran dari Pusat untuk Pembangunan IGD Rumah Sakit Singkut VII

Kunker ke Sarolangun, Edi Purwanto Bawa Anggaran dari Pusat untuk Pembangunan IGD Rumah Sakit Singkut VII

Diperpanjang, Baru Empat Pejabat Daftar Lelang Sekda Sarolangun

Diperpanjang, Baru Empat Pejabat Daftar Lelang Sekda Sarolangun

Discussion about this post

No Result
View All Result

KOPI SERIKAT: Pesan Sekarang!

Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

Kabupaten Sarolangun. Provinsi Jambi.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.