JAKARTA – Komisi XII DPR RI merespons aduan masyarakat mengenai dugaan dampak lingkungan dari pabrik pengolahan brondolan sawit milik PT Samudera Mahkota Mas (SMM) di Kecamatan Pelawan, Sarolangun.
Anggota DPR RI Dapil Jambi Fraksi Golkar, Cek Endra, menyatakan bahwa penanganan serius akan dilakukan atas berbagai keluhan warga, meliputi pencemaran udara, paparan asap, kebisingan tanpa henti, hingga potensi tercemarnya aliran sungai setempat.
“Komisi XII DPR RI menerima aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar operasional PT Samudera Mahkota Mas. Seluruh laporan ini tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Komisi XII,” ujar Cek Endra, Senin (20/07) di Senayan, Jakarta, melansir jurnaljambi.co.
Ia menjelaskan, berdasarkan arahan Pimpinan Komisi XII DPR RI, dalam waktu dekat dirinya bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memastikan fakta-fakta yang menjadi aduan masyarakat.
“Dalam waktu dekat, atas arahan Pimpinan Komisi XII DPR RI, kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kami ingin memastikan kondisi sebenarnya, mendengarkan seluruh pihak, serta melihat secara langsung dampak yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Cek Endra mengatakan, dugaan gangguan berupa bau menyengat, asap dari aktivitas pabrik, serta kebisingan operasional yang berlangsung hampir sepanjang hari tidak boleh diabaikan apabila memang terbukti mengganggu kualitas hidup masyarakat. Karena itu, proses verifikasi lapangan menjadi langkah penting sebelum menentukan tindak lanjut.
Menurutnya, setiap kegiatan industri harus tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup serta memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Aktivitas industri dan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.
“Komisi XII DPR RI akan mengawal penyelesaian persoalan ini secara objektif dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tentu harus ada langkah perbaikan dan penegakan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas legislator asal daerah Pemilihan Jambi. (*)













Discussion about this post