SAROLANGUN – Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan menjamin kelancaran proses hukum, Polres Sarolangun memindahkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap personel TNI ke Mako Polda Jambi pada Selasa (1/9/2026) malam. Langkah tegas ini diambil usai Sat Reskrim Polres Sarolangun menggelar perkara dan menetapkan tiga pria berinisial R, B, dan D sebagai tersangka.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. Selain memindahkan para tersangka dengan pengawalan ketat, pihak kepolisian juga melakukan penebalan personel di lingkungan Mako Polres Sarolangun demi menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, menegaskan bahwa penebalan pengamanan ini merupakan prosedur antisipasi agar penanganan perkara pengeroyokan dua personel Yonif TP 896/SP berjalan tertib.
“Pengamanan dan penebalan personel merupakan langkah antisipasi agar seluruh proses hukum dapat berjalan aman dan kondusif. Kami juga mengimbau semua pihak untuk tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas,” ujar AKBP Wendi.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Polres Sarolangun juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk proses penuntutan lebih lanjut. (*)













Discussion about this post