SAROLANGUN – Pengusutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua personel TNI Yonif TP 896/SP di Sarolangun mengungkap fakta baru.
Diketahui, Dari 14 orang yang diperiksa, sembilan orang telah dipulangkan, termasuk tiga orang yang masih di bawah umur. Terhadap warga yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.
Dari serangkaian pemeriksaan saksi dan terperiksa, Polres Sarolangun mendapati dua orang warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial J dan R positif mengonsumsi narkoba.
Kedua warga yang terindikasi positif narkoba tersebut dijadwalkan melakoni tes lanjutan serta proses asesmen di Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jambi guna menentukan tindakan hukum atau rehabilitasi medis selanjutnya. Sementara itu, untuk kasus pengeroyokan utama, penyidik telah menetapkan tiga tersangka (R, B, dan D) usai melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menyatakan, penanganan perkara dilakukan transparan dan akuntabel. Penyidik tidak berhenti pada tiga tersangka dan masih membuka peluang adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan dan sesuai hukum. Penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Kami meminta masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegas AKBP Wendi. (*)













Discussion about this post